عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ
سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا
يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا وَقَالَ
سُلَيْمَانُ لَعِبًا وَلَا جِدًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ
فَلْيَرُدَّهَا
5003. Dari Yazid, bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian mengambil perhiasan saudaranya, baik bercanda atau sungguh-sungguh. " Dalam satu riwayat, "...Bercanda atau sungguh-sungguh. Barangsiapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaknya ia mengembalikannya." Hasan: At-Tirmidzi (2263)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ حَدَّثَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ
كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى حَبْلٍ مَعَهُ
فَأَخَذَهُ فَفَزِعَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
5004.
Dari Abdurrahman bin Abu Laila, ia berkata, "Sahabat-sahabat Nabi SAW
menceritakan padaku bahwa ketika mereka sedang berjalan di waktu malam
bersama Rasulullah, seorang di antara mereka tertidur. Lalu seorang
temannya beranjak dengan membawa tali kemudian menariknya sehingga orang
yang tidur itu terkejut. Melihat hal itu, Nabi SAW bersabda, 'Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim lainnya'. " Shahih: Ghayah Al Maram (447)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar