Jumat, 06 Maret 2020

Shahih Sunan Abu Daud Kitab ADAB 93. Orang yang Mengambil Sesuatu Karena Senda Gurau


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا وَقَالَ سُلَيْمَانُ لَعِبًا وَلَا جِدًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا

5003. Dari Yazid, bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian mengambil perhiasan saudaranya, baik bercanda atau sungguh-sungguh. " Dalam satu riwayat, "...Bercanda atau sungguh-sungguh. Barangsiapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaknya ia mengembalikannya." Hasan: At-Tirmidzi (2263)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ حَدَّثَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى حَبْلٍ مَعَهُ فَأَخَذَهُ فَفَزِعَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

5004. Dari Abdurrahman bin Abu Laila, ia berkata, "Sahabat-sahabat Nabi SAW menceritakan padaku bahwa ketika mereka sedang berjalan di waktu malam bersama Rasulullah, seorang di antara mereka tertidur. Lalu seorang temannya beranjak dengan membawa tali kemudian menariknya sehingga orang yang tidur itu terkejut. Melihat hal itu, Nabi SAW bersabda, 'Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim lainnya'. " Shahih: Ghayah Al Maram (447)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar